Aktivis Prodemokrasi Hong Kong Divonis Bersalah

Pengadilan di Hong Kong menyatakan Joshua Wong dan dua rekannya bersalah. Pengadilan menyatakan para aktivis prodemokrasi dalam gerakan yang dikenal dengan sebutan "Umbrella Revolution" ini melanggar hukum karena memaksa masuk ke kompleks pemerintah Hong Kong pada 26 September 2014.

Jumat, 22 Juli 2016

HONG KONG — Pengadilan di Hong Kong menyatakan Joshua Wong dan dua rekannya bersalah. Pengadilan menyatakan para aktivis prodemokrasi dalam gerakan yang dikenal dengan sebutan "Umbrella Revolution" ini melanggar hukum karena memaksa masuk ke kompleks pemerintah Hong Kong pada 26 September 2014.

Di kompleks Civic Square itu, Wong bersama dua rekannya, Alex Chow dan Nathan Law, saat itu meminta pemerintah Cina menggelar pemilihan langsung oleh war

...

Berita Lainnya