Pembunuh Aktivis Lingkungan Divonis Ringan

Prajurit Kepala Joko Lestanto, anggota marinir dari Batalion Intai Amfibi Pasmar II, divonis bersalah dalam kasus pembunuhan pegiat lingkungan Jopi Teguh Lesmana Peranginangin. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun di Pengadilan Negeri Militer II-8, Jakarta Timur, kemarin.

Selasa, 12 April 2016

JAKARTA - Prajurit Kepala Joko Lestanto, anggota marinir dari Batalion Intai Amfibi Pasmar II, divonis bersalah dalam kasus pembunuhan pegiat lingkungan Jopi Teguh Lesmana Peranginangin. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun di Pengadilan Negeri Militer II-8, Jakarta Timur, kemarin.

Namun vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan oditur militer, yaitu 5 tahun penjara. Berdasarkan Pasal 338 KUHP yang menjeratnya, Joko bahkan terancam hu

...

Berita Lainnya