KPK Tambah Penyidik dari OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneken nota kesepahaman dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor jasa keuangan. Untuk keperluan itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan menambah penyidik independen yang berasal dari OJK. "Penyidik independen diperlukan karena mereka memiliki keahlian khusus yang tidak dimiliki penyidik konvensional," kata Agus di gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta Pusat, kemarin.

Jumat, 11 Maret 2016

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneken nota kesepahaman dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor jasa keuangan. Untuk keperluan itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan menambah penyidik independen yang berasal dari OJK. "Penyidik independen diperlukan karena mereka memiliki keahlian khusus yang tidak dimiliki penyidik konvensional," kata Agus di gedung Soemitro Djojohad

...

Berita Lainnya