Alex Usman Divonis 6 Tahun Bui
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bekas Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, dengan 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Sutardjo menilai Alex terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan 25 unit uninterruptible power supply (UPS) yang menggunakan APBD Perubahan 2014.
Jumat, 11 Maret 2016
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bekas Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, dengan 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Sutardjo menilai Alex terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan 25 unit uninterruptible power supply (UPS) yang menggunakan APBD Perubahan 2014.
Meski menyatakan Alex
...