Alex Usman Divonis 6 Tahun Bui

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bekas Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, dengan 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Sutardjo menilai Alex terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan 25 unit uninterruptible power supply (UPS) yang menggunakan APBD Perubahan 2014.

Jumat, 11 Maret 2016

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bekas Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, dengan 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Sutardjo menilai Alex terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan 25 unit uninterruptible power supply (UPS) yang menggunakan APBD Perubahan 2014.

Meski menyatakan Alex

...

Berita Lainnya