Bupati Musi Banyuasin Nonaktif Didakwa 5 Tahun Bui

Terdakwa suap Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, didakwa hukuman 5 tahun penjara dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang kemarin. Mereka didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jumat, 4 Maret 2016

PALEMBANG - Terdakwa suap Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, didakwa hukuman 5 tahun penjara dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang kemarin. Mereka didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Keduanya memberi suap sebanyak tiga kali kepada pimpinan, ketua fraksi, dan seluruh anggota DPRD," kata ketua j

...

Berita Lainnya