Eks Pejabat Kementrans Dituntut 7 Tahun Penjara

Eks Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja, Jamaluddien Malik, dituntut 7 tahun bui dalam kasus pemotongan anggaran dan gratifikasi. "Kami minta pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum Abdul Baasir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin.

Kamis, 3 Maret 2016

JAKARTA - Eks Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja, Jamaluddien Malik, dituntut 7 tahun bui dalam kasus pemotongan anggaran dan gratifikasi. "Kami minta pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum Abdul Baasir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6

...

Berita Lainnya