MKD Jatuhkan Sanksi Sedang kepada Setya Novanto

Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memutuskan memberikan sanksi sedang kepada Setya Novanto, bekas Ketua DPR, dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Dengan adanya sanksi ini, Setya tidak boleh menduduki jabatan di alat kelengkapan Dewan. "Vonis itu telah ditandatangani seluruh anggota yang hadir," kata Ketua MKD Surahman Hidayat, kemarin.

Jumat, 15 Januari 2016

JAKARTA - Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memutuskan memberikan sanksi sedang kepada Setya Novanto, bekas Ketua DPR, dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Dengan adanya sanksi ini, Setya tidak boleh menduduki jabatan di alat kelengkapan Dewan. "Vonis itu telah ditandatangani seluruh anggota yang hadir," kata Ketua MKD Surahman Hidayat, kemarin.

Kasus ini bermula

...

Berita Lainnya