Polisi Tangkap Pengedar 25 Kilogram Ganja

BEKASI - Polisi membekuk sembilan pengedar ganja seberat 25,44 kilogram dan 47,11 gram sabu-sabu. Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi Komisaris Besar Awal Chairudin mengatakan awalnya petugas menangkap enam orang pengedar sabu-sabu, yakni MYZ, 23 tahun, WMF (23), AG (25), AK (29), AS (34), dan DS (25). Mereka diringkus di Kampung Sempu, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara. "Mereka terbagi dalam dua kelompok," kata Chairudin, kemarin.

Rabu, 6 Januari 2016

BEKASI - Polisi membekuk sembilan pengedar ganja seberat 25,44 kilogram dan 47,11 gram sabu-sabu. Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi Komisaris Besar Awal Chairudin mengatakan awalnya petugas menangkap enam orang pengedar sabu-sabu, yakni MYZ, 23 tahun, WMF (23), AG (25), AK (29), AS (34), dan DS (25). Mereka diringkus di Kampung Sempu, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara. "Mereka terbagi dalam dua kelompok," kata Chairudin, kemarin.

Seti

...

Berita Lainnya