MA Kurangi Hukuman Angelina Sondakh

JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan anggota DPR, Angelina Sondakh, sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, Angelina diganjar 12 tahun penjara. "Terbukti korupsi dan melanggar Pasal 12a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, kemarin.

Kamis, 31 Desember 2015

JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan anggota DPR, Angelina Sondakh, sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, Angelina diganjar 12 tahun penjara. "Terbukti korupsi dan melanggar Pasal 12a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata juru bicara Mahka

...

Berita Lainnya