Rio Capella Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada Patrice Rio Capella, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat, 1 tahun 6 bulan penjara potong masa tahanan. Rio didakwa karena menerima Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti.

Selasa, 22 Desember 2015

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada Patrice Rio Capella, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat, 1 tahun 6 bulan penjara potong masa tahanan. Rio didakwa karena menerima Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaim

...

Berita Lainnya