Draf RUU Cantumkan Batas Masa Tugas KPK 12 Tahun

Masa tugas Komisi Pemberantasan Korupsi akan dibatasi hanya 12 tahun. Batasan itu muncul dalam draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang beredar di kalangan media. "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan," begitu bunyi pasal 5 draf tersebut.

Rabu, 7 Oktober 2015

JAKARTA -- Masa tugas Komisi Pemberantasan Korupsi akan dibatasi hanya 12 tahun. Batasan itu muncul dalam draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang beredar di kalangan media. "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan," begitu bunyi pasal 5 draf tersebut.

Pada pasal 73 draf berkop Presiden RI dengan nomor yang belum diisi dan tahun 2015 ini disebutkan, undang-undang ini

...

Berita Lainnya