Mahkamah Malaysia Bebaskan Walfrida Soik

PUTRAJAYA - Mahkamah Banding Malaysia kemarin membebaskan tenaga kerja Indonesia, Walfrida Soik, 22 tahun, dari hukuman penjara dalam kasus pembunuhan orang tua majikannya, Yeap Seok Pen, di Kelantan, lima tahun lalu. "Dengan demikian, proses hukum terhadap Walfrida Soik telah berkekuatan hukum tetap," demikian keterangan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia di Kuala Lumpur.

Rabu, 26 Agustus 2015

PUTRAJAYA - Mahkamah Banding Malaysia kemarin membebaskan tenaga kerja Indonesia, Walfrida Soik, 22 tahun, dari hukuman penjara dalam kasus pembunuhan orang tua majikannya, Yeap Seok Pen, di Kelantan, lima tahun lalu. "Dengan demikian, proses hukum terhadap Walfrida Soik telah berkekuatan hukum tetap," demikian keterangan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia di Kuala Lumpur.

Kornelis Bere Mau, paman Walfrida, meminta pemerintah Indones

...

Berita Lainnya