Aturan Impor Batik Diperketat

JAKARTA -- Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memperketat aturan impor kain batik dan produk tekstil bermotif batik. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/7/2015 yang berlaku 90 hari sejak diundangkan pada 27 Juli lalu.

Sabtu, 1 Agustus 2015

JAKARTA -- Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memperketat aturan impor kain batik dan produk tekstil bermotif batik. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/7/2015 yang berlaku 90 hari sejak diundangkan pada 27 Juli lalu.

Menurut Rachmat, komoditas yang diatur di dalam aturan tersebut adalah kain lembaran, pakaian jadi batik, dan produk tekstil bermotif batik. "Dengan batasan paling sedikit dua warna," kata Rachmat, kemari

...

Berita Lainnya