Sidang Perdana Praperadilan Dahlan Iskan Digelar

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan keputusan kejaksaan tidak sah lantaran penyidik tak bisa menunjukkan dua alat bukti sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. "Apalagi selama ini Dahlan hanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lainnya," kata Yusril dalam persidangan, kemarin.

Selasa, 28 Juli 2015

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan keputusan kejaksaan tidak sah lantaran penyidik tak bisa menunjukkan dua alat bukti sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. "Apalagi selama ini Dahlan hanya dipanggil sebagai saksi untuk ter

...

Berita Lainnya