Akil Mochtar Sah Terpidana Seumur Hidup

JAKARTA - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar resmi menyandang status terpidana. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi hukuman bekas politikus Partai Golkar itu. Kini, Akil mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Jumat, 13 Maret 2015

JAKARTA - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar resmi menyandang status terpidana. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi hukuman bekas politikus Partai Golkar itu. Kini, Akil mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Kamis, sekitar pukul 17.00 WIB, eksekusi Akil dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK melalui pesan pendek, tadi malam.

Eksekusi tersebut dilakukan setela

...

Berita Lainnya