Hukuman Atut Diperberat, Kasasi Akil Ditolak

JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gubernur Banten (nonaktif) Atut Cahosiyah. Hukuman Atut ditambah, dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara, karena menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Memperbaiki putusan di tingkat pertama dan di tingkat pengadilan tinggi dan menambah hukuman Atut tiga tahun," kata Hakim Agung Kamar Pidana, Krisna Harahap, kemarin.

Selasa, 24 Februari 2015

JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gubernur Banten (nonaktif) Atut Cahosiyah. Hukuman Atut ditambah, dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara, karena menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Memperbaiki putusan di tingkat pertama dan di tingkat pengadilan tinggi dan menambah hukuman Atut tiga tahun," kata Hakim Agung Kamar Pidana, Krisna Harahap, kemarin.

Menurut Krisna,

...

Berita Lainnya