Ahok: Minuman Keras Dijual Sesuai Aturan

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkukuh penjualan minuman keras diperbolehkan di minimarket 24 jam. Asalkan, menurut dia, kadar alkoholnya tak lebih dari 5 persen. "Justru yang diperbolehkan itu di bawah 5 persen," ujarnya seusai rapat paripurna di gedung DPRD, kemarin.

Rabu, 21 Januari 2015

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkukuh penjualan minuman keras diperbolehkan di minimarket 24 jam. Asalkan, menurut dia, kadar alkoholnya tak lebih dari 5 persen. "Justru yang diperbolehkan itu di bawah 5 persen," ujarnya seusai rapat paripurna di gedung DPRD, kemarin.

Untuk minuman beralkohol yang melebihi 18 persen, Ahok mengatakan juga bisa dijual. Tapi bukan di minimarket yang dekat dengan masyarakat. "Boleh,

...

Berita Lainnya