Ahok: Minuman Keras Dijual Sesuai Aturan
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkukuh penjualan minuman keras diperbolehkan di minimarket 24 jam. Asalkan, menurut dia, kadar alkoholnya tak lebih dari 5 persen. "Justru yang diperbolehkan itu di bawah 5 persen," ujarnya seusai rapat paripurna di gedung DPRD, kemarin.
Rabu, 21 Januari 2015
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkukuh penjualan minuman keras diperbolehkan di minimarket 24 jam. Asalkan, menurut dia, kadar alkoholnya tak lebih dari 5 persen. "Justru yang diperbolehkan itu di bawah 5 persen," ujarnya seusai rapat paripurna di gedung DPRD, kemarin.
Untuk minuman beralkohol yang melebihi 18 persen, Ahok mengatakan juga bisa dijual. Tapi bukan di minimarket yang dekat dengan masyarakat. "Boleh,
...