Kuota dan Konsumsi Premium Diatur Pasar

JAKARTA - Pemerintah akan membiarkan kuota dan konsumsi bahan bakar minyak jenis Premium tidak lagi dibatasi, setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mencantumkan minyak berbahan oktan Ron 88 itu dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015.

Rabu, 21 Januari 2015

JAKARTA - Pemerintah akan membiarkan kuota dan konsumsi bahan bakar minyak jenis Premium tidak lagi dibatasi, setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mencantumkan minyak berbahan oktan Ron 88 itu dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015.

Menteri Energi Sudirman Said memperkirakan jumlah konsumsi bakal berjalan normal setelah harga Premium dilepas ke pasar. "Kami bisa memprediksi konsumsinya, paling n

...

Berita Lainnya