Kontrak Pembantu Rumah Tangga Wajib Tertulis

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Lewat aturan tersebut, setiap ikatan kerja wajib didasari kontrak. "Ini merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam melindungi para pekerja rumah," ujar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, kemarin.

Senin, 19 Januari 2015

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Lewat aturan tersebut, setiap ikatan kerja wajib didasari kontrak. "Ini merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam melindungi para pekerja rumah," ujar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, kemarin.

Menurut Hanif, aturan itu berlaku bagi pekerja rumah tangga yang disalurkan biro tenaga kerja atau atas permintaan pengguna. "Mereka wajib memperoleh kontrak lisan ma

...

Berita Lainnya