Pelaku Mutilasi Bocah di Riau Diadili

RIAU - Satu dari empat tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi tujuh bocah Riau diadili di Pengadilan Negeri Siak, kemarin. Sidang terhadap terdakwa berusia 17 tahun tersebut mendahului tiga tersangka lain yang berkasnya masih ada di Kejaksaan Negeri Siak. "Tersangka masih di bawah umur sehingga berkas perkaranya terpisah dari yang lain," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Siak, Ostar Alpansari, kemarin.

Rabu, 27 Agustus 2014

RIAU - Satu dari empat tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi tujuh bocah Riau diadili di Pengadilan Negeri Siak, kemarin. Sidang terhadap terdakwa berusia 17 tahun tersebut mendahului tiga tersangka lain yang berkasnya masih ada di Kejaksaan Negeri Siak. "Tersangka masih di bawah umur sehingga berkas perkaranya terpisah dari yang lain," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Siak, Ostar Alpansari, kemarin.

Pada 18 Agustus lalu, Ke

...

Berita Lainnya