Ajudan Rusli Zainal Dicegah ke Luar Negeri

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa lalu meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Said Faisal Muklis alias Hendra bepergian ke luar negeri. Pencegahan mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional Riau yang menjerat Rusli.

Kamis, 20 Februari 2014

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa lalu meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Said Faisal Muklis alias Hendra bepergian ke luar negeri. Pencegahan mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional Riau yang menjerat Rusli.

"Pencegahan berlaku sampai enam bulan ke depan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, kemarin. Senin lalu, KPK

...

Berita Lainnya