Sopir Giri Indah Maut Divonis 12 Tahun

BOGOR – M. Amin, sopir bus pariwisata Giri Indah yang mengalami kecelakaan di jalur Puncak, Bogor, pada Agustus lalu, divonis hukuman penjara 12 tahun. Dia dianggap terbukti sah dan harus mempertanggungjawabkan kematian 20 orang setelah bus yang dikendarainya saat itu mengalami rem blong dan terjun ke anak Sungai Ciliwung, tepatnya di Kampung Persit, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua.

Jumat, 7 Februari 2014

BOGOR – M. Amin, sopir bus pariwisata Giri Indah yang mengalami kecelakaan di jalur Puncak, Bogor, pada Agustus lalu, divonis hukuman penjara 12 tahun. Dia dianggap terbukti sah dan harus mempertanggungjawabkan kematian 20 orang setelah bus yang dikendarainya saat itu mengalami rem blong dan terjun ke anak Sungai Ciliwung, tepatnya di Kampung Persit, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua.

"Terdakwa bukan hanya lalai dalam mengemudikan bus, karena

...

Berita Lainnya