Miranda Tak Mendapat Remisi Natal

JAKARTA - Terpidana 3 tahun kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom, tidak mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada hari Natal tahun ini. "Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012," kata Akbar Hadi Prabowo, juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, kemarin.

Kamis, 26 Desember 2013

JAKARTA - Terpidana 3 tahun kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom, tidak mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada hari Natal tahun ini. "Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012," kata Akbar Hadi Prabowo, juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, kemarin.

Beleid itu, kata Akbar, mengatur ihwal pengetatan pemberian remisi kepada

...

Berita Lainnya