Surat Pemberhentian Azlaini Agus Dikirim ke Presiden

JAKARTA - Majelis Kehormatan Ombudsman Republik Indonesia merekomendasikan agar Wakil Ketua Ombudsman non-aktif, Azlaini Agus, diberhentikan tetap. Ketua Majelis Kehormatan Masdar Farid Mas'udi menyatakan Azlaini melanggar kode etik karena terbukti menampar karyawan PT Gapura Angkasa Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Yana Novia. Rekomendasi itu telah disampaikan kepada Ombudsman.

Sabtu, 30 November 2013

JAKARTA - Majelis Kehormatan Ombudsman Republik Indonesia merekomendasikan agar Wakil Ketua Ombudsman non-aktif, Azlaini Agus, diberhentikan tetap. Ketua Majelis Kehormatan Masdar Farid Mas'udi menyatakan Azlaini melanggar kode etik karena terbukti menampar karyawan PT Gapura Angkasa Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Yana Novia. Rekomendasi itu telah disampaikan kepada Ombudsman.

"Dalam waktu dekat, surat rekomendasi kami sampaikan kepada

...

Berita Lainnya