Desakan Pembatalan RUU Kamnas

Sabtu, 24 Februari 2007

Beberapa lembaga swadaya masyarakat, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Kontras, dan Elsam, mendesak pemerintah agar melupakan dan tidak melanjutkan ide penyusunan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional. Kalangan LSM itu beranggapan, akan jauh lebih berguna dan tepat jika pemerintah lebih serius mengurusi proses legislasi tiga RUU lain, yaitu RUU Peradilan Militer, UU Nomor 23/Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya yang dinilai sebagai wa

...

Berita Lainnya