Obral Profesor?

Senin, 19 Februari 2007

Terbetik kabar Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia mengajukan dirinya menjadi profesor bersama 30 konco yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini sangat menarik perhatian seluruh sivitas akademika karena terkandung niat mempertahankan dominasi fakultas kedokteran (FK) dalam UI, yang tidak terlepas dari tujuan mempertahankan jabatan Rektor UI agar tetap di tangan FK. Seb...

Berita Lainnya