Pengadilan Pilihan Koruptor

Kala itu, dengan berbagai alasan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pengadilan tipikor harus dibentuk dengan undang-undang tersendiri, tidak disatukan dengan UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selasa, 6 Februari 2007

Adnan Topan Husodo

  • Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch

    Pemerintah punya rencana mengejutkan. Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) akan dihapuskan melalui peniadaan eksistensi hakim ad hoc tipikor. Menurut pemerintah, melalui Tim Pembahasan RUU mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ke depan, wewenang mengadili kasus korupsi, baik yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, maupun kepolisian, diserahkan kepada h

  • ...

    Berita Lainnya