Poligami Mazhab Negara

Jumat, 15 Desember 2006

Khaeron Sirin

  • Dosen Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

    Belakangan ini kita melihat ada dua fenomena yang menjadi perhatian publik. Pertama, fenomena praktek poligami yang melibatkan tokoh agama. Kedua, fenomena perselingkuhan (perzinaan) yang melibatkan tokoh politik. Yang pertama menggunakan cara yang legal dan halal menurut ajaran agama, sedangkan yang kedua menggunakan cara yang ilegal dan haram.

    Bedanya, para aktivis gender dan hak as

  • ...

    Berita Lainnya