Memperebutkan Saham BUMN

Sabtu, 7 Oktober 2006

Moh. Zeinudin

  • Alumnus S-2 Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

    Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa atas permintaan Menteri Keuangan mengenai tagihan bank-bank badan usaha milik negara. MA menyatakan tagihan bank BUMN bukan tagihan negara karena bank BUMN persero tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT). Kekayaan PT sebagai badan hukum terpisah dari kekayaan negara sebagai pemegang saham. Penyer

  • ...

    Berita Lainnya