Perubahan Paradigma Hukum

Rabu, 30 Agustus 2006

Ali Oksy Murbiantoro

  • ADVOKAT, TINGGAL DI JAKARTA

    Asas legalitas kepastian hukum terutama diukur berdasarkan ketentuan perundangan (hukum tertulis). Memang dalam praktek hal inilah yang menjadi pedoman para penegak hukum di Indonesia. Akan menjadi bahaya bila terjadi persoalan hukum di masyarakat, tapi persoalan tersebut belum diatur dalam aturan hukum tertulis.

    Fenomena di atas dapat kita jumpai belakangan ini pada konflik antara Komisi Yudisial d

  • ...

    Berita Lainnya