Catatan Sipil, Infotainment, dan Fatwa Haram NU
Keberadaan Buku Nikah/Akta Perkawinan bukan saja menihilkan hubungan pasangan bukan sebagai zina, tapi juga memiliki konsekuensi hukum terhadap anak--hak waris dan seterusnya--selain hak harta gono-gini (istilah Jawa untuk harta bersama) alias harta meusyarikat (istilah Aceh) bagi suami-istri.
Selasa, 8 Agustus 2006
Veven Sp. Wardhana
Dalam pencatatan sipil, perkawinan dan perceraian harus dicatatkan--selain kelahiran, kematian, lahir mati (kematian janin), adopsi, pengakuan anak, pembatalan pernikahan, dan seterusnya. Bagi yang beragama Islam, pencatatan perkawinan berupa Buku Nikah, sedangka