Catatan Sipil, Infotainment, dan Fatwa Haram NU

Keberadaan Buku Nikah/Akta Perkawinan bukan saja menihilkan hubungan pasangan bukan sebagai zina, tapi juga memiliki konsekuensi hukum terhadap anak--hak waris dan seterusnya--selain hak harta gono-gini (istilah Jawa untuk harta bersama) alias harta meusyarikat (istilah Aceh) bagi suami-istri.

Selasa, 8 Agustus 2006

Veven Sp. Wardhana

  • Pemerhati Budaya Massa, Senior Advisor Untuk Edukasi, Informasi, Dan Komunikasi Di Lembaga Bantuan Teknis Jerman (GTZ) Untuk Good Governance In Population Administration

    Dalam pencatatan sipil, perkawinan dan perceraian harus dicatatkan--selain kelahiran, kematian, lahir mati (kematian janin), adopsi, pengakuan anak, pembatalan pernikahan, dan seterusnya. Bagi yang beragama Islam, pencatatan perkawinan berupa Buku Nikah, sedangka

  • ...

    Berita Lainnya