Soal Peraturan Daerah Antipelacuran

Bagaimana efektivitas perda antipelacuran guna menekan jumlah prostitusi Tangerang? Apakah perda antipelacuran merupakan sinyal adanya ketidakmampuan pemerintah Tangerang dalam menemukan faktor dan kausa maraknya prostitusi?

Selasa, 18 April 2006

Muhammad Ainul Syamsu

  • Staf kantor hukum di Jakarta

    Aneh dan lucu. Itulah kesan pertama yang muncul saat Pemerintah Kota Tangerang berkeras memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Langkah ini segera disusul oleh Kabupaten Tangerang dan Kota Depok.

    Keanehan dan kelucuan ini tidak ditujukan kepada kebutuhan atas dituangkannya upaya pencegahan prostitusi ke dalam sebuah regulasi. Pernyataan aneh dan lucu pantas d

  • ...

    Berita Lainnya