Aneh, Koruptor Diputus Bebas

Lembaga peradilan kembali memutuskan perkara dengan tanda tanya besar.

Kamis, 23 Februari 2006

Lembaga peradilan kembali memutuskan perkara dengan tanda tanya besar. Terdakwa tiga mantan anggota direksi Bank Mandiri: E.C.W. Neloe, I Wayan Pugeng, dan M. Sholeh Tasripan, diputus bebas dari tuntutan 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tentu kita tidak bisa berspekulasi atas keputusan tersebut. Tapi melihat fenomena yang ada, beberapa keputusan terkait dengan koruptor kelas kakap cenderung ringan atau malah bebas, seperti...

Berita Lainnya