Catatan terhadap RUU Perlindungan Saksi
Di dalam rancangan DPR, tujuan dari undang-undang hanya sebatas melindungi saksi dengan memberikan rasa aman saat saksi dan korban memberikan keterangan di peradilan pidana.
Selasa, 21 Februari 2006
Agung Hendarto
Saat ini sedang berlangsung pembahasan materi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban di Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut jadwal yang dikeluarkan DPR, RUU tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 24 Maret 2006. Namun, yang patut disayangkan, sebagian besar pembahasannya akan dilakukan secara tertutup di tingkat panitia