Menghargai Pengeruk Uang Negara

Dia berupaya menghindar dari kewajiban melunasinya selama kurang-lebih lima tahun. Tentu saja selama dalam pelarian, ia berstatus sebagai buron (wanted), walaupun ia memberi alasan bahwa kepergiannya merupakan akibat tekanan pihak-pihak tertentu di tengah ketakpastian hukum dalam negeri.

Rabu, 1 Februari 2006

La Ode Ida

  • Sosiolog Dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI

    Atang Latief alias Lao Cheng Ho baru saja kembali ke Tanah Air setelah lima tahun hengkang ke luar negeri. Dia kemudian menyerahkan diri ke Markas Besar Kepolisian RI dan berjanji akan melunasi utangnya dari kredit bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    Ia memang bukan tersangka koruptor, melainkan orang yang memiliki kewajiban untuk membayar utangnya dari bank dalam negeri alias ses

  • ...

    Berita Lainnya