Komisi Yudisial dan Pemberantasan Korupsi

Alasan teknis hukum yang selalu dijadikan pemaaf atas tuntutan publik terhadap kinerja aparatur penegak hukum sudah dapat diduga merupakan cara paling efisien untuk menepis dugaan diskriminatif, ketidakinginan, atau ketidakmampuan menebas habis aktor intelektual korupsi di negeri ini.

Sabtu, 21 Januari 2006

Romli Atmasasmita

  • Guru Besar Universitas Padjadjaran

    Tekad pemimpin nasional untuk membabat habis korupsi dan suap di republik ini sudah sangat gamblang dengan keluarnya berbagai peraturan perundang-undangan yang memperkuat kewajiban penyelenggara negara, termasuk para hakim di semua tingkatan, untuk menunjukkan prestasinya berlandaskan prinsip transparansi, integritas, dan akuntabilitas. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut pun telah ada ke

  • ...

    Berita Lainnya