Perpu Komisi Yudisial, Intervensi atau Pembaruan MA?

Ide melakukan reevaluasi melalui seleksi ulang para hakim agung aktif merupakan bentuk ketidakpercayaan Komisi Yudisial terhadap institusi peradilan tertinggi di Indonesia.

Kamis, 19 Januari 2006

Prof Dr Indriyanto Seno Adji, SH, MH

  • Guru Besar Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia

    Hubungan antarlembaga negara sungguh mengalami polemik yang substansial. Betapa tidak, ide progresif Komisi Yudisial dengan alasan reformasi yudikatif menimbulkan pro-kontra, lebih-lebih manakala peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) dijadikan sandaran arah legalitas. Ide melakukan reevaluasi melalui seleksi ulang para hakim agung aktif mer

  • ...

    Berita Lainnya