Ancaman Swastanisasi Rumah Sakit

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tidak harus dengan perubahan status hukum rumah sakit dan sebaliknya, perubahan status hukum rumah sakit tidak menjamin pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

Selasa, 27 Desember 2005

Sudaryatmo

  • Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

    Di tengah situasi semakin banyaknya anggota masyarakat kesulitan mengakses pelayanan kesehatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru mengeluarkan kebijakan kontroversial berupa Perda DKI Nomor 15/2004 tentang Perubahan Status Hukum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Pasar Rebo Jakarta dan penyertaan mod

  • ...

    Berita Lainnya