Undang-Undang Guru dan Korupsi

Setidaknya ini tergambar dari pemberian tunjangan fungsional dalam bentuk subsidi yang jumlah dan waktunya tidak jelas. Selain itu, urusan penggajian masih didasari perjanjian kerja.

Kamis, 8 Desember 2005

Ade Irawan

  • aktivis Indonesia Corruption Watch dan Koalisi Pendidikan

    Pemerintah dianggap belum memberikan apresiasi yang baik kepada guru. Kontribusi penting bagi pendidikan nasional hanya "dihargai" dengan gelar "pahlawan tanpa tanda jasa", yang kemudian malah membuat susah karena menjadi legitimasi bahwa guru tidak berhak mendapat penghargaan materi yang layak.

    Undang-undang mengenai guru yang diharapkan bisa menjadi jawaban ternyata mengecewakan. Per

  • ...

    Berita Lainnya