Peraturan Pemerintah tentang Siaran

Menkominfo yang menentukan boleh-tidaknya pemohon badan siaran itu--radio swasta, televisi swasta, radio komunitas, dan siaran berlangganan--memperoleh izin.

Sabtu, 3 Desember 2005

Abdullah Alamudi

  • Pengajar pada Lembaga Pers Dr Soetomo, Jakarta, serta Anggota Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia

    Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan pemerintah yang mencabut hampir semua gigi Komisi Penyiaran Indonesia menjadikan lembaga itu tidak lebih dari tukang pos dengan risiko digigit anjing pula. Pada saat yang sama, larangannya terhadap badan-badan siaran swasta untuk merelai warta berita dari stasiun radi

  • ...

    Berita Lainnya