Perihal Pendirian Rumah Ibadat
Pada 7 September 2005, telah dilakukan rapat bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta sejumlah pejabat terkait untuk membahas penyempurnaan SKB tersebut.
Jumat, 2 Desember 2005
Abd. Moqsith Ghazali
Mendirikan rumah ibadat bagi umat beragama, terutama umat non-Islam, tampaknya kian tidak mudah. Pemerintah hendak mengatur secara lebih ketat pendirian rumah-rumah ibadat di Indonesia melalui penajaman demi penajaman terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan