Citra Perbankan dan Pencucian Uang

Pekan lalu, Bank of New York Co., salah satu lembaga keuangan tertua di Amerika Serikat, mengaku bersalah telah melakukan tindak kriminal pencucian uang dan wajib membayar denda US$ 38 juta (setara dengan Rp 380 miliar dengan kurs Rp 10 ribu per dolar AS).

Sabtu, 19 November 2005

M. Natsir Kongah

  • pembelajar masalah-masalah tindak pidana pencucian uang, tinggal di TangerangPekan lalu, Bank of New York Co., salah satu lembaga keuangan tertua di Amerika Serikat, mengaku bersalah telah melakukan tindak kriminal pencucian uang dan wajib membayar denda US$ 38 juta (setara dengan Rp 380 miliar dengan kurs Rp 10 ribu per dolar AS). Denda itu ditetapkan jaksa penuntut umum sebagai salah satu kesepakatan. Kesepakatan lain yang dise
  • ...

    Berita Lainnya