Pajak Ditingkatkan, Aparat Dibersihkan

Aparat pajak dianggap memiliki kewenangan terlalu luas.

Senin, 24 Oktober 2005

Rancangan perubahan atas Undang-Undang Pajak mengundang protes dari kalangan pengusaha. Menurut Kamar Dagang dan Industri Indonesia, rancangan yang akan dibahas setelah Lebaran itu tidak mengakomodasi kepentingan pengusaha karena di dalamnya terdapat banyak ketimpangan dalam soal hubungan antara aparat pajak dan wajib pajak. Aparat pajak dianggap memiliki kewenangan terlalu luas.

Aparat pajak bisa melakukan pemeriksaan, proses pengajuan keberatan,

...

Berita Lainnya