Korupsi, 'Intimidasi Kekuasaan atas Kekuasaan'

Rabu, 28 September 2005

A. Irmanputra Sidin

  • Pengajar HTN Universitas Indonusa Esa Unggul, Jakarta

    Akhir-akhir ini muncul berita tentang penolakan pelaku kekuasaan kehakiman berupa tidak mengizinkan hakim untuk dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Dalih yang digunakan, KPK tidak berwenang memeriksa hakim yang melaksanakan kewenangannya dan bahwa hal tersebut adalah urusan pekerjaan yudisial.

    Memang benar bahwa putusan atau penetapan pen

  • ...

    Berita Lainnya