Pada 24 Agustus 2005, stasiun televisi Lativi mendapat peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkaitan dengan Dangdut Asyik tayangan Selasa, 23 Agustus 2005, pukul 22.30-23.30 WIB.
Sabtu, 24 September 2005
Veven Sp. Wardhana
Pengamat Media Pada 24 Agustus 2005, stasiun televisi Lativi mendapat peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkaitan dengan Dangdut Asyik tayangan Selasa, 23 Agustus 2005, pukul 22.30-23.30 WIB. Berdasarkan surat bernomor 342/KPI/K/08/2005 yang bersifat penting itu, dibeberkan kesalahan mata tayangan tersebut: "(hampir sepanjang tayangan) siluet penari latar berpakaian ketat memperagakan gerak striptease seperti berhubun