Eksekutif-Legislatif Pascapilkada

sebagian pemenang pemilihan kepala daerah tidak dicalonkan oleh partai politik (gabungan partai politik) mayoritas di DPRD.

Jumat, 16 September 2005

Saldi Isra

  • Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang

    Pascapemilihan kepala daerah (dan wakil kepala daerah) secara langsung, salah satu pertanyaan yang sering dikemukakan adalah bagaimana implikasi pemilihan langsung terhadap hubungan kepala daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pertanyaan itu menjadi masuk akal karena mayoritas pemenang pemilihan kepala daerah hanya mendapat dukungan kurang dari 50 persen suara sah.

    Lalu apaka

  • ...

    Berita Lainnya