Soal Amnesti untuk GAM

Dalam hal pemberian amnesti dan abolisi, presiden diberi kewenangan konstitusional selaku pemegang kekuasaan pemerintahan demi kepentingan negara dan bangsa.

Senin, 29 Agustus 2005

A. Irmanputra Sidin

  • Analis Hak Asasi Manusia dan Konstitusi

    Komisi Hukum DPR meminta pemerintah memberikan amnesti hanya kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka yang masih menjadi warga negara Indonesia. Kalau anggota GAM yang berwarga negara asing ingin mendapatkan amnesti, dia harus menjadi warga negara Indonesia terlebih dulu (Koran Tempo, 26/8).

    Perdebatan soal amnesti ini berangkat dari nota kesepahaman RI-GAM di Helsinki pada 15 Agustus lalu yang m

  • ...

    Berita Lainnya