Upaya perlawanan hukum yang dilakukan pasangan Nurmahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra terhadap keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat mulai mendapat angin.
Kamis, 25 Agustus 2005
Ray Rangkuti
Presidium KIPP IndonesiaUpaya perlawanan hukum yang dilakukan pasangan Nurmahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra terhadap keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat mulai mendapat angin. Setidaknya, peluang tersebut dapat dilihat dari klarifikasi Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan bahwa maksud pernyataannya tentang pintu terkunci bukan berarti menutup upaya hukum sengketa penetapan hasil pemilihan kepala daerah (Koran Tempo, 24/8). Pernyataan