Mantan Terpidana Korupsi dan Integritas Pemilu

KPU seharusnya tidak mempermudah mantan narapidana korupsi menjadi calon legislator.

Kurnia Ramadhana

Rabu, 4 Oktober 2023

Kurnia Ramadhana

Peneliti Indonesia Corruption Watch

Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan karpet merah kepada mantan narapidana korupsi supaya bisa lebih cepat maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) akhirnya dihentikan oleh Mahkamah Agung (MA). Melalui putusan yang diketok pada 29 September 2023, majelis hakim MA menyatakan Pasal 11 ayat 6 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU Nomor 10/2023) dan Pasal 18 ayat 2 Peraturan KPU N

...

Berita Lainnya