Masalah Modal Inti Bank Mini

Bagaimana nasib bank-bank mini yang tak dapat memenuhi standar modal inti OJK?

Tempo

Rabu, 9 November 2022

Paul Sutaryono
Pengamat Perbankan dan Mantan Assistant Vice President BNI

Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, OJK mewajibkan bank umum menaikkan modal inti bank minimum dari Rp 1 triliun menjadi Rp 3 triliun paling lambat pada 31 Desember 2022. Khusus untuk bank pembangunan daerah (BPD), dapat memenuhi kewajiban itu paling lambat pada 31 Desember 2024.

Per September 2022, masih ada 18 bank

...

Berita Lainnya